Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kos Mahasiswa UIN KH. Abdurahman Wahid Dibekuk Polisi

    Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kos Mahasiswa UIN KH. Abdurahman Wahid Dibekuk Polisi

    Pekalongan - Dua pelaku pencuri sepeda motor di kos mahasiswa UIN KH. Abdurahman Wahid dibekuk polisi. Kedua pelaku berinisial SM als Koner (32) warga Warungasem Kab. Batang dan MVS als Acil (24) warga Kertoharjo Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Bojong.

    Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Senin (07/11) menyampaikan bahwa kejadian terjadi di rumah kost sekertariat PMII RTIK Universitas Islam Negeri KH. Abdurahman Wahid di Dukuh Cokrah Rt. 008 Rw. 004 Desa Wangandowo Kec. Bojong Kab. Pekalongan.

    AKBP Arief mengatakan bahwa sejak kejadian tersebut dilaporkan pada tanggal 2 November 2022, Polres Pekalongan telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 3 November 2022. Sebelumnya, para pelaku yang sering berada di Wangandowo ini telah memantau situasi dari lokasi tersebut.

    “Untuk mencuri kendaraan, mereka menggunakan kunci T dan juga kunci Y dan sudah dipersiapkan sebelumnya, ” ujarnya. Kedua pelaku melakukan aksinya disaat korban lelah dan tertidur sekitar pukul 01.00 wib dini hari. SM dan MVS berhasil mengambil 2 buah handphone dan 2 unit kendaraan.

    Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar STNK Sepeda motor Honda Beat G-2239 DI, 1 lembar STNK Honda Beat G-2115-ST, 1 kontak sepeda motor Honda Beat G-2115-ST dari kendaraan milik korban, 1 buah Dusbox Handphone merek VIVO Y 12S 2021 serta 1 unit Handphone merek VIVO Y 12S 2021.

    Pihak Kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan ke 2 sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual pelaku melalui aplikasi jual beli online. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun.

    Terkait kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengunci rumahnya ketika sedang di rumah dan ketika parkir kendaraan untuk menguncinya. “Kejahatan terjadi apabila diberikan kesempatan, ” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu pula, korban atas nama Muhammad Safik Fakih menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polisi yang telah menangkap para pelaku.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pekalongan yang telah membantu menemukan barang-barang kami yang telah hilang. Alhamdulillah hari ini sudah press release dimana sudah menangkap 2 pelaku, ” tuturnya.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Anggota, Kapolsek Bojong Turun Tangan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pekalongan Serahkan Penghargaan...

    Berita terkait